LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap ARD (15) dan YBR (14) dua remaja yang masih berstatus pelajar atas tindak kriminal yang dilakukan. Sabtu 11 Februari 2023.
Keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditempat yang berbeda sebelumnya di halaman kosong Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara kemudian di hari yang sama kedua pelaku melakukan curanmor di Jl. Mangkusari (Pasar Ipu), Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, kedua ditangkap setelah Anggota piket fungsi Polres Barut mendapat informasi dari korban bahwa melihat sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri milik korban yang hilang dan korban membuntuti sepeda motor tersebut sampai dengan di Jl. Meranti (Dermaga).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan korban, tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap salah satu pelaku ARD (15) di Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara bersama barang bukti sebuah sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty,” ungkap AKP Wahyu Minggu 12 Februari 2023.
Dikatakan Kasat hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ARD ia mengakui perbuatan melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio sporty warna putih di halaman kosong Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT. 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, bersama seorang temannya YBR.
“Tidak menunggu lama sekira pukul 22.30 Wib tim Unit Opsnal mengamankan pelaku YBR (14) di rumahnya Jalan Bangau, Gang Perintis, RT. 13, RW. 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, bersama barang bukti sepeda motor merk Suzuki type Satria FU,” terang Kasat.
Dari pengakuan kedua pelaku awalnya melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty warna putih dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting hingga dol dan bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci yang asli.
“Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Type Mio Sporty, sepeda motor tersebut digunakan kedua tersangka untuk mencari dan melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki type Satria FU warna hitam di Jl. Mangkusari (Pasar Ipu), Kelurahan Lanjas dengan cara yang sama menggunakan gunting,” kata AKP Wahyu.
Lanjut Kasat, Setelah itu kedua sepeda motor hasil curian disimpan terlebih dahulu di semak-samak Jalan Bangau, Kel. Melayu. Kemudian sore harinya di ambil oleh kedua pelaku untuk selanjutnya dipakai.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kta sanggakan dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” pungkas AKP Wahyu.