LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui BappedaLitbang setempat melaksanakan kegiatan konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026, di aula BappedaLitbang, Senin 30 Januari 2023.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Drs Muhlis, unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kabag lingkup Setda, Camat se Barito Utara, instansi vertikal, RSUD, pimpinan perusahaan dan undangan lainnya.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Palana Putra mengatakan transisi kepemimpinan dalam rangka kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang, jelas akan berpengaruh terhadap eksistensi perencanaan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam masa transisi kepemimpinan ini, bagaimanapun kelanjutan pembangunan harus dapat dipastikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Pembangunan daerah dilakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan umum yang termuat dalam pasal 258 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Dikatakan Wabup, dalam pasal 258 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah termuat yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah.
Menurut Sugianto Panala Putra, pencapaian tujuan umum tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan nasional, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan.
“Dengan ditetapkannya UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang dalam pasal 201 ayat (8) mengamanatkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024,” kata dia.
Hal ini jelasnya lagi berimplikasi pada sejumlah daerah yang akan terjadi kekosongan sementara jabatan kepala daerah, karena masa kerjanya berakhir lebih awal sebelum tahun 2024.
Dengan kata lain, sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023, maka akan ditempatkan penjabat kepala daerah untuk meneruskan tugas jabatan kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah baru definitif hasil pilkada serentak tahun 2024.
“Kabupaten Barito Utara merupakan satu dari sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir di tahun 2023, sehingga perlu mempersiapkan dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) yang nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RKPD dan renstra perangkat daerah,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Lebih lanjut Sugianto Panala Putra, kesinambungan pembangunan di Kabupaten Barito Utara akan dijaga dan dipertahankan dengan menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026 ini.
“Untuk itu terwujudnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam suksesnya pelaksanaan pembangunan dan karenanya dibutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak melalui forum komunikasi publik ini,” pungkasnya. (*/rls/rif/red).