Rapat Paripurna, DPRD Barito Utara Ajukan Tiga Raperda Inisiatif ke Pemkab

- Reporter

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyerahkan 3 raperda inistiaf dewan kepada Wakil Bupati Barito Utara pada sidang paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu 25 Januari 2023 (*/foto:ist)

Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menyerahkan 3 raperda inistiaf dewan kepada Wakil Bupati Barito Utara pada sidang paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu 25 Januari 2023 (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) mengajukan 3 (tiga) buah (Rancangan Peraturan Daerah) insiatif DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Penyerahan 3 raperda insiatif DPRD ini diserahkan pada rapat paripurna I masa sidang II di gedung DPRD setempat, Rabu 25 Januari 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli mengatakan dalam penyampaian 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Dalam kedua aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda Kabupaten/Kota, mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota,” Terang Henny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Henny, adapun 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama Kepemudaan, kedua Pemberian Beasiswa dan ketiga mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Menurut Henny, naskah Akademik ketiga Raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang Penyusunan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah dan Pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Ia juga menjelaskan, pengajuan 3 (tiga) Raperda tersebut didasari dan dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut :

Sebagaimana yang berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, dapat kami sampaikan bahwa : Penyusunan Raperda tentang Kepemudaan berpedoman pada :

1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan Kabupaten Layak Pemuda KLP) diarahkan untuk Pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Adanya aspek Kabupaten Layak Pemuda (KLP) sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui Perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum adanya Perda tentang Kepemudaan sebagai tolok ukur penilaian indikator pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Henny Rosgiaty Rusli.

Untuk itu jelasnya lagi dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan Peraturan Daerah ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama di Kabupaten Barito Utara yang sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Henny Rosgiaty Rusli. (*/rls/rif/redk).

Berita Lainnya

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:45 WIB

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru