LINTASKALIMANTAN.CO || GUNUNG MAS – Sepandai – pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa lama ini cukup pantas ditancapkan pada K (38) pemilik dari 5 (lima) paket sabu.
Bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan transaksi Narkoba untuk beberapa kali, tindak pidana Narkotika tersebut pun akhirnya terhenti ditangan aparat penegak hukum.
Hal tersebut pun dibenarkan Kapolres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., Minggu (26/09/2021) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya, kami lantas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan yang matang,” katanya.
“Tidak butuh waktu lama, kami lantas mencurigai salah seorang pria. Dimana, pria ini tadi langsung kami lakukan interograsi secara intensif di TKP yang berada di rumah K itu sendiri,” imbuhnya.
Dari TKP tersebut, terang Budi, pihaknya yang disaksikan para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun rumah pelaku.
“Kami lantas mengamankan 5 paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotornya sekitar 2,94 gram,” lanjutnya.
“Pelaku berinisial K, 5 paket sabu berikut bukti lainnya langsung kami amankan ke Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Pada kasus ini, lanjut Budi, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pelaku . (SG)