PT. UAI Di Kobar, Sudah Memenuhi Persyaratan Sesuai Aturan

- Reporter

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memfasilitasi pertemuan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Usaha Agro Indonesia dengan masyarakat Desa Babual Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama. Yang mana terjadi permasalahan terkait lahan.

Dalam pertemuan ini beberapa hasil yang disimpulkan antara perusahaan dan masyarakat tentu kedepan harus diperhatikan. Kegiatan pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (07/10/2022).

“Kami bersama forkopimda melakukan musyawarah terkait permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PT. Usaha Agro Indonesia dengan masyarakat Desa Babual Baboti. Dalam rapat ini kami menanyakan kepada pihak perusahaan. Yang mana pihak perusahaan telah memenuhi persyaratannya sesuai peraturan yang berlaku. Dan juga memenuhi kewajibannya dan bahkan lebih dari itu. Begitu juga berdasarkan masukan dari Demang dan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) bahwa apa yang dilakukan oknum masyarakat desa tersebut tidak benar. Maka kami mengambil kesimpulan portal yang menghalangi jalan perusahaan tersebut segera dibuka. Apabila ada yang melakukan aksi – aksi tidak sesuai aturan maka akan kami tindak tegas secara hukum,” kata Pj. Bupati Kobar, Anang Dirjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menambahkan bahwa tentu dalam menangani konflik sengketa lahan antara masyarakat ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif atau pendekatan kepada masyarakat, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Kita lakukan pendekatan ke masyarakat untuk memberikan edukasi, termasuk juga dibantu dengan Damang atau Dewan Adat setempat bahwa yang dilakukan itu keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga tentu akan mendampingi masyarakat untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, terhadap apa yang menjadi permohonan masyarakat. Dan juga bagaimana tanggapan dari pihak perusahaan.

“Kita akan fasilitasi keinginan masyarakat, namun apabila ada upaya memaksakan kehendak dari pihak tertentu, maka akan dilakukan upaya hukum. Sebagai Ultimatum Remidium yaitu hukum pidana adalah jalan terakhir dalan penegakan hukum,” tegasnya.

Terpisah, juru bicara manajemen
PT. UAI Dimas menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan pengurusan perizinan, mengacu pada regulasi yang berlaku. Kemudian, upaya – upaya terkait dengan pengurusan teknis pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan juga sudah dilaksanakan.

Namun dengan adanya aturan baru UU Cipta Kerja, maka manajemen mengikuti aturan terbaru. Jadi apa yang menjadi tuntutan masyarakat di lahan 1.123 Hektar itu masih dalam proses penyelesaian izin melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

“Jadi, untuk kewajiban perusahaan areal kemitraan seluas 458 hektar beserta dana Escrow account 7,6 Milyar sudah kita bayarkan, jadi apa yang menjadi hak masyarakat sudah kita berikan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan apa yang terjadi, adanya sengketa tersebut mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, Karyawan perusahaan juga ada warga Babual Baboti.

“Saya mengimbau dan berharap kepada masyarakat agar menghormati hak perusahaan, karena secara izin juga diberikan oleh Pemerintah,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

SARING SEBELUM MENYEBARKAN INFORMASI, Dewan Kapuas Ini Ajak Masyarakat Bijak Dalam Medsos
Dewan Kapuas Terima Kunjungan Jajaran DPRD Batola, Sharing Terkait Perda Rumah Sarang Burung Walet
Anggota Legislator Ini, Apresiasi Anjangsana Yang Digelar Rutan Kapuas
DPRD Kapuas Gelar Rapat TAPD Dalam Agenda RKPD TA 2024
ANTISIPASI BANJIR, Anggota DPRD Ini Minta Pemkab Kapuas Bangun Drainase di Pujon
TINGKATKAN EKONOMI DESA, Anggota DPRD Kapuas Berharap Pemdes Bisa Mengelola Bumdes Dengan Baik
Peringati Hari Hardiknas, Ini Harapan Ketua DPRD Kapuas Dalam Bidang Pendidikan
BELUM DIBAYARKAN..!!? DPRD Minta Pemkab Kapuas Segera Merealisasikan Pembayaran Honor Guru Tenaga Kontrak
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 18 Mei 2023 - 16:10 WIB

SARING SEBELUM MENYEBARKAN INFORMASI, Dewan Kapuas Ini Ajak Masyarakat Bijak Dalam Medsos

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:56 WIB

Dewan Kapuas Terima Kunjungan Jajaran DPRD Batola, Sharing Terkait Perda Rumah Sarang Burung Walet

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:33 WIB

Anggota Legislator Ini, Apresiasi Anjangsana Yang Digelar Rutan Kapuas

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:25 WIB

DPRD Kapuas Gelar Rapat TAPD Dalam Agenda RKPD TA 2024

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:13 WIB

ANTISIPASI BANJIR, Anggota DPRD Ini Minta Pemkab Kapuas Bangun Drainase di Pujon

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:01 WIB

TINGKATKAN EKONOMI DESA, Anggota DPRD Kapuas Berharap Pemdes Bisa Mengelola Bumdes Dengan Baik

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:50 WIB

Peringati Hari Hardiknas, Ini Harapan Ketua DPRD Kapuas Dalam Bidang Pendidikan

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:37 WIB

BELUM DIBAYARKAN..!!? DPRD Minta Pemkab Kapuas Segera Merealisasikan Pembayaran Honor Guru Tenaga Kontrak

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB