LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menyampaikan sebanyak 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-13 masa Persidangan 1 tahun 2022, di Gedung DPRD kotabaru. Senin (19/22).
Mewakili Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Said Ahmad menerangkan, adapun 6 buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
“Kemudian ada juga Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya lebih jauh, penyelenggaraan sistem pemerintahan harus mencerminkan adanya penerapan hukum terhadap aturan yang berkaitan dengan masyarakat dan pembentukan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan.
“Salah satu Raperda yang diajukan berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan. Karena hal ini dinilai penting untuk dikembangkan dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta dapat menjaga kelestarian alam dan budaya yang telah diwariskan pendahulu kita,” jelasnya kemudian.
Perlu diketahui, katanya melanjutkan, Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 tahun 2018 tentang rencana Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2025.
“Kedua Perda itu sebagai kebijakan daerah dalam rangka pembangunan kepariwisataan di daerah,” pungkasnya. (*/rls/duk/red).