LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah menempuh berbagai upaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akhirnya dikabarkan berhasil mengurus tunggakan pembayaran retribusi PT. Tera Adaro Logistic (TAL), senilai satu miliar rupiah lebih.
Penagihan tunggakan retribusi dimaksud mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barsel Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Selama ini kita sudah melakukan berbagai upaya yang akhirnya PT. Tera Adaro Logistic bersedia melakukan pembayaran tunggakan retribusi dengan kalkulasi Rp. 50 ribu per tongkang, sejak tahun 2018 hingga 2022,” kata Kepala Dishub Barsel, Daud Danda. Senin (3/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun total tagihan, sebut Daud mencapai Rp.1.113.000.000 (Satu miliar seratus tiga belas juta rupiah), akan segera dibayarkan PT. Tera Adaro Logistic kepada Pemerintah daerah setempat.
Pejabat keturunan Toraja ini mengatakan, pihaknya mengarahkan agar proses pembayaran tunggakan retribusi tersebut disetorkan ke Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Proses pembayaran telah dilakukan dengan cara disetor ke rekening Kas Daerah pada BPKAD Barsel sebagai Pendapatan Asli Daerah, dan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Ibu Pj Bupati Barsel,” ungkap dia.
Ia menghimbau, agar semua perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat wajib patuh terhadap aturan yang berlaku. Karena, sektor penerimaan retribusi, menurutnya penting sebagai penunjang pembangunan daerah.
Dibagian lain, mantan Kabid Distamben Barito Utara itu, menyatakan pihaknya akan terus gigih menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang mana target PAD yang telah ditetapkan Dishub disebutkan telah terlampaui.
“Untuk target PAD, Dishub pada tahun ini sebesar Rp.2.070.000.000 sudah terlampaui. Bahkan, 2 bulan kedepan kita tinggal menghitung surplusnya saja. Kami gigih menggali PAD ini, tentunya semua demi kepentingan masyarakat Barsel,” pungkas Daud. (gs/red/lk)