LINTASKALIMANTAN.CO || Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa lama ini cukup pantas ditancapkan pada terduga pelaku berinisial Ri (34) pemilik sepaket sabu.
Bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan transaksi Narkoba untuk beberapa kali, tindak pidana Narkotika tersebut akhirnya terhenti ditangan aparat penegak hukum.
Hal tersebut pun dibenarkan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni , Minggu (25/9/2022) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi berdasarkam informasi yang diterima dari sumber terpercaya, kami lantas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan yang matang,” katanya.
“Tidak begitu lama, kami lantas mencurigai salah seorang pria. Dimana, pria ini tadi langsung kami lakukan interograsi secara intensif di TKP yang berada di Jalan Kapur Naga II Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut,” imbuhnya.
Dari TKP tersebut, terang Asep, pihaknya yang disaksikan para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun yang lainnya.
“Kami lantas berhasil mengamankan sepaket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotornya sekitar 1,1 gram sabu,” lanjutnya.
“Pelaku berinisial Ru dan 1 paket sabu berikut bukti lainnya langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Pada kasus ini, lanjut Asep, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).