LINTASKALIMANTAN.CO || Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Pathor Rahman, SH, MH, didampingi Ketua IAD Wilayah Kalteng Ny. Tyas Pathor Rahman beserta As. Intelijen, As. Pengawasan, dan Kabag TU, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di Palingkau dan Kejari Kapuas. Senin (19/9/2022)
Rombongan tiba di Kantor Cabang Kejari Kapuas di Palingkau pukul 11.00 WIB, disambut Kacabjari Palingkau, Teguh Wahyudi, SH, MH, beserta jajaran. Usai memberikan pengarahan, sekitar 13.30 WIB, rombongan bertolak ke kantor Kejari Kapuas dan disambut Kajari Kapuas, Arief Raharjo, SH, MH, lewat upacara adat Potong Pantan.
Dalam keterangannya, Kajati Kalteng menyatakan kunker ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kantor cabang Kejari Kapuas di Palingkau dan kantor Kejari Kapuas termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, termasuk kesiapan sumber daya pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kunjungan kerja ini juga untuk memotret capaian kinerja, baik pada cabang Kejari Kapuas di Palingkau dan kantor Kejari Kapuas, serta hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum,” jelas Pathor Rahman.
Ia berharap, segenap jajaran pada cabang Kejari Kapuas di Palingkau dan Kejari Kapuas dapat bersinergi dengan Pemda serta pihak terkait, khususnya dalam melakukan mitigasi akibat kenaikan harga BBM, juga upaya peningkatan ketahanan pangan.
Pada kesempatan itu pula, Kajati berkenan meresmikan secara simbolis Rumah Restorative Justice di Desa Tambun Raya, kecamatan Basarang, dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas.
Dalam sambutannya, Kajati menyebut sebagai wujud kewenangan berdasarkan asas dominus litis, yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, telah dikeluarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dimana keadilan restoratif atau restorative justice, sebutnya adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Tentunya melalui musyawarah, yang melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat. Karenanya, dipandang perlu mendirikan rumah restoratif justice di setiap kabupaten/kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif,” ujarnya.
Begitupun penegakan hukum tindak pidana narkotika, lanjut dia saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logisnya maka negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
Sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung, nomor 18/2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis.
“Rehabilitasi dimaksudkan guna memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan baik secara fisik, dan mental. Sehingga dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,” jelasnya.
Untuk itu, kata Pathor Rahman, Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada segenap jajarannya, agar bekerjasama dengan pemerintah daerah beserta unsur Forkompimda, guna tersedianya fasilitas balai rehabilitasi.
“Dan kepada segenap jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejari Kapuas di Palingkau, supaya mempergunakan kewenangan yang telah diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya. Jangan disalahgunakan kewenangan itu,” tutup Kajati.
Acara peresmian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi nampak dihadiri Wakil Bupati Kapuas Drs. HM Nafiah Ibnor, MM, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Sekda Kabupaten Kapuas, serta Ketua Pengadilan Negeri Kapuas dan SOPD terkait. (gs/red/lk)