LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng mengamankan JS (35) yang diduga sebagai pelaku perjudian online.
JS diamankan Personel Polres Lamandau pada Jum’at (16/09/2022) sore, ketika sedang berada di Kelurahan Nanga Bulik RT. 07, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. melalui Kasatreskrim mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi online. Kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan JS mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat.
Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti diantaranya satu unit gawai, satu kartu ATM beserta buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lamandau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, diketahui bahwa JS melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana gawai miliknya.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).