LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan tersangka RS yang diduga melakukan penganiayaan. Kejadian ini beberapa waktu yang lalu, tersangka merasa cemburu terhadap korban. Diketahui ketika korban menjemput anak tersangka dengan mantan istrinya. Hal inilah yang menurut pengakuan tersangka membuatnya RS melakukan penganiayaan. Kejadian Di Jl Jenderal Sudirman, Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
“Awal mula kejadian Pada tanggal 06 September 2022 sekitar jam 09.00 WIB. Tersangka sedang duduk di warung, saat itu melihat korban melintas. Kemudian tersangka mengejar dan membuntuti korban namun tidak ketemu. Setelah itu tersangka pulang kerumah mengambil helm dan satu buah pisau yang di simpan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Tersangka ke Sekolah Min Mendawai untuk mencari anaknya namun tidak ketemu. Setelah itu Tersangka singgah di pinggir jalan di dekat Telkom, tidak berapa lama melintaslah korban yang membonceng anaknya. Melihat keadaan ini tersangka spontan memepet sepeda motornya dan memberhentikan Korban. Tersangka langsung turun dari sepeda motor dan menusukan pisau kearah badan bagian punggung belakang korban. Saat itu korban terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukan pisau kearah badan korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani yang didampingi Satreskrim, di Acara Pers Release, Jumat (16/09/2022).
Kemudian dia jelaskan barang bukti diamankan pihaknya, 1 lembar baju kaos kerah wama abu-abu merk Eiger terlihat ada bekas sobek sayatan. Satu lembar celana kain warna hitam. Satu buah pisau bergagang dari kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, Unsur Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red).