Akibat Cemburu Tersangka Tancapkan Pisau Kepada Korban

- Reporter

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan tersangka RS yang diduga melakukan penganiayaan. Kejadian ini beberapa waktu yang lalu, tersangka merasa cemburu terhadap korban. Diketahui ketika korban menjemput anak tersangka dengan mantan istrinya. Hal inilah yang menurut pengakuan tersangka membuatnya RS melakukan penganiayaan. Kejadian Di Jl Jenderal Sudirman, Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

“Awal mula kejadian Pada tanggal 06 September 2022 sekitar jam 09.00 WIB. Tersangka sedang duduk di warung, saat itu melihat korban melintas. Kemudian tersangka mengejar dan membuntuti korban namun tidak ketemu. Setelah itu tersangka pulang kerumah mengambil helm dan satu buah pisau yang di simpan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Tersangka ke Sekolah Min Mendawai untuk mencari anaknya namun tidak ketemu. Setelah itu Tersangka singgah di pinggir jalan di dekat Telkom, tidak berapa lama melintaslah korban yang membonceng anaknya. Melihat keadaan ini tersangka spontan memepet sepeda motornya dan memberhentikan Korban. Tersangka langsung turun dari sepeda motor dan menusukan pisau kearah badan bagian punggung belakang korban. Saat itu korban terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukan pisau kearah badan korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani yang didampingi Satreskrim, di Acara Pers Release, Jumat (16/09/2022).

Kemudian dia jelaskan barang bukti diamankan pihaknya, 1 lembar baju kaos kerah wama abu-abu merk Eiger terlihat ada bekas sobek sayatan. Satu lembar celana kain warna hitam. Satu buah pisau bergagang dari kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, Unsur Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya
Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol
Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti
Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:27 WIB

Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:04 WIB

Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:40 WIB

IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti

Senin, 16 Desember 2024 - 18:16 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Berita Terbaru