Akibat Cemburu Tersangka Tancapkan Pisau Kepada Korban

- Reporter

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan tersangka RS yang diduga melakukan penganiayaan. Kejadian ini beberapa waktu yang lalu, tersangka merasa cemburu terhadap korban. Diketahui ketika korban menjemput anak tersangka dengan mantan istrinya. Hal inilah yang menurut pengakuan tersangka membuatnya RS melakukan penganiayaan. Kejadian Di Jl Jenderal Sudirman, Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

“Awal mula kejadian Pada tanggal 06 September 2022 sekitar jam 09.00 WIB. Tersangka sedang duduk di warung, saat itu melihat korban melintas. Kemudian tersangka mengejar dan membuntuti korban namun tidak ketemu. Setelah itu tersangka pulang kerumah mengambil helm dan satu buah pisau yang di simpan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Tersangka ke Sekolah Min Mendawai untuk mencari anaknya namun tidak ketemu. Setelah itu Tersangka singgah di pinggir jalan di dekat Telkom, tidak berapa lama melintaslah korban yang membonceng anaknya. Melihat keadaan ini tersangka spontan memepet sepeda motornya dan memberhentikan Korban. Tersangka langsung turun dari sepeda motor dan menusukan pisau kearah badan bagian punggung belakang korban. Saat itu korban terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukan pisau kearah badan korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani yang didampingi Satreskrim, di Acara Pers Release, Jumat (16/09/2022).

Kemudian dia jelaskan barang bukti diamankan pihaknya, 1 lembar baju kaos kerah wama abu-abu merk Eiger terlihat ada bekas sobek sayatan. Satu lembar celana kain warna hitam. Satu buah pisau bergagang dari kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, Unsur Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB