LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang oknum mafia tanah AAS (47), yang terbukti memalsukan surat kepemilikan tanah di tahun 2019, akhirnya dieksekusi oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasi tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH dalam pres rilisnya, Rabu (14/9/2022). Terdakwa AAS yang dieksekusi dan diduga sebagai mafia tanah itu selanjutnya diserahkan ke Rutan Kelas.IIA Palangka Raya.
“Terdakwa dijemput tanpa perlawanan di rumahnya, di jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya nomor : PRIN-1419/O.2.10/Eoh.1/09/2022 tanggal 12 September 2022,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Dodik, terdakwa AAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP pada tingkat Kasasi melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 Nopember 2021.
Sebelumnya, AAS dipidana dengan hukuman 3,6 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
Kemudian dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi, melalui putusan Nomor : 34/PID/2021/PT PLK tanggal 12 April 2021, yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah membuat surat yang isinya tidak benar atau palsu.
Terdakwa AAS sendiri, diketahui pernah mengklaim dan menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya di tahun 2019 dengan total luas 11.378.868 m2. Bahkan akibat perbuatannya, telah mengalabui ribuan orang.
Proses eksekusi terhadap AAS dipimpin oleh Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arnata, dengan diback up sejumlah personel intelejen kejaksaan, personel dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.
“Kita laksanakan keputusan Mahkamah Agung ini untuk mengeksekusi Terdakwa AAS, sesuai perintah langsung dari bapak Kajari Palangka Raya dan sebagaimana kita ketahui bahwa kasus mafia tanah merupakan salah satu atensi presiden Joko Widodo,” ujar Kasipidum.(gs/red/lk)