Palsukan Dokumen! Tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eksekusi Pelaku Mafia Tanah

- Reporter

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang oknum mafia tanah AAS (47), yang terbukti memalsukan surat kepemilikan tanah di tahun 2019, akhirnya dieksekusi oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH dalam pres rilisnya, Rabu (14/9/2022). Terdakwa AAS yang dieksekusi dan diduga sebagai mafia tanah itu selanjutnya diserahkan ke Rutan Kelas.IIA Palangka Raya.

“Terdakwa dijemput tanpa perlawanan di rumahnya, di jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya nomor : PRIN-1419/O.2.10/Eoh.1/09/2022 tanggal 12 September 2022,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dodik, terdakwa AAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP pada tingkat Kasasi melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 Nopember 2021.

Sebelumnya, AAS dipidana dengan hukuman 3,6 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.

Kemudian dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi, melalui putusan Nomor : 34/PID/2021/PT PLK tanggal 12 April 2021, yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah membuat surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Terdakwa AAS sendiri, diketahui pernah mengklaim dan menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya di tahun 2019 dengan total luas 11.378.868 m2. Bahkan akibat perbuatannya, telah mengalabui ribuan orang.

Proses eksekusi terhadap AAS dipimpin oleh Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arnata, dengan diback up sejumlah personel intelejen kejaksaan, personel dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.

“Kita laksanakan keputusan Mahkamah Agung ini untuk mengeksekusi Terdakwa AAS, sesuai perintah langsung dari bapak Kajari Palangka Raya dan sebagaimana kita ketahui bahwa kasus mafia tanah merupakan salah satu atensi presiden Joko Widodo,” ujar Kasipidum.(gs/red/lk)

 

Berita Lainnya

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya
Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol
Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti
Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:27 WIB

Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:04 WIB

Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:40 WIB

IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti

Senin, 16 Desember 2024 - 18:16 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Berita Terbaru