LINTASKALIMANTAN.CO || BNNK Kotawaringin Barat menggelar Pers Release pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pihaknya mengungkap keluarga yang terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian di Kecamatan Pangkalan Banteng. Yang kini tersangka sudah diamankan pihaknya. Selain itu juga memusnahkan barang bukti sabu-sabu.
Kepala BNNK Kobar, AKBP Miga Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus tersebut telah mengamankan tersangka SS. Dari tersangka didapati barang bukti berupa 24 plastik klip, bersisi 7,18 gram sabu-sabu. Kemudian, sebagian disisihkan untuk uji lab dan persidangan.
“Kami melakukan pemusnahan sesuai dengan status penetapan barang sitaan dari Kejari Kobar, dan sudah melalui uji Lab. Jadi dalam kegiatan kali ini sabu yang dimusnahkan sebanyak 6,57 gram,” kata AKBP Miga Nugroho, Rabu (14/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKBP Miga Nugroho bahwa tersangka SS tersebut, telah diamankan pada Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Desa Sungai Pakit, Jalan A Yani, Km 66, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Diketahui, bahwa tersangka SS ini dari mulai ibu dan adiknya juga berurusan dengan kasus yang sama. Sehingga, dapat dikatakan mereka ini merupakan jaringan keluarga dan mengedarkan sabu di wilayah Kobar.
“Sebelumnya ibu dari tersangka ini sudah menjalani pidana dan ditangani Satresnarkoba Polres Kobar. Kemudian juga Adiknya ditangkap oleh Polsek Pangkalan Banteng. Mereka ini masih tergolong jaringan lokal Kobar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Miga Nugroho menambahkan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman yang serius, karena melumpuhkan energi positif bangsa dan mengancam masa depan bangsa.
Penyalahgunaan narkotika menyebabkan banyak permasalahan dan kerugian materi maupun nonmateri, bagi individu, keluarga, bahkan sebuah negara. Dalam jangka panjang narkoba berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
Untuk itu, hal mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini, adalah implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi Kamtibmas, dan dapat mengganggu kegiatan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kobar untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkoba. War on drugs, speed up never let up,” pungkas AKBP Miga Nugroho.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, Kejari Kobar, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Polres Kobar, Kesbangpol dan Dinkes Kobar. (*/rls/rhd/red)