LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kembali meringkus seorang buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) asal Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Bandar Udara H. Muhammad Sidik, di Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Aksi penangkapan pria berinisial MYL yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalteng tersebut, dilakukan di sebuah hunian di jalan Harapan I, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (13/09/2022).
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Pathor Rahman, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejati Dodik Mahendra, membenarkan peristiwa penangkapan buronan atas nama MYL oleh Tim Tabur Kajagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar bahwa MYL sudah diamankan, karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, dia tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Maka oleh karenanya kita masukkan yang bersangkutan dalam DPO,” ucap Dodik Mahendra, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan, penetapan MYL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Bandar Udara H. Muhammad Sidik, di Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
“Adapun paket pekerjaan pada proyek Bandara tersebut yakni pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.545.941.800,-,” ungkap Dodik.
Akibat perbuatan tersangka MYL, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP tahun 2020.
Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lebih jauh Dodik menuturkan melalui program Tabur, Kajagung telah meninstruksikan segenap jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi, demi kepastian hukum.
“Kita menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, segera lah menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (gs/red/lk)