LINTASKALIMANTAN I DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2025 ditunda, karena tidak memenuhi qourum.
“Setelah menunggu selama satu jam dan dikomunikasikan dengan anggota DPRD lainnya dan tidak ada jawaban dari mereka. Kita memahami rapat paripurna ini untuk kepentingan masyarakat Barito Utara dan buka kepentingan orang per orang,” kata H Tajeri saat menghadiri rapat paripurna tersebut, Rabu (25/9/2025) di ruang sidang DPRD setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan H Tajeri, anggota DPRD ini di pilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat. “Saya bertanggungjawab dengan apa yang saya sampaikan di rapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD Perubahan,” kata dia.
Lebih lanjut H Tajeri mangatakan, apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar. Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun. “Mohon dikoreksi dan disini juga ada aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan dan Kepolisian,” kata dia.
Jadi kata politisi Partai Gerindra ini kita disini bersepakat nanti, apabila tidak ada kejelasan yang jelas dirinya siap nomor satu mendatangani untuk melaporkan masalah ini ke ranah hukum.
Karena jelas dia kita disini berbicara atas nama masyartakat bukan atas nama pribadi, hal ini juga pernah terjadi pada saat bulan puasa, DPRD Barito Utara mengurus APBD tahun 2024, sampai tiga kali menghadap ke pusat (Kemendagri, Ditjen Mendagri Bagian Otonomi Daerah).
“Dan saya katakan, pak Gubernur kalau tidak menyerahkan evaluasi akan kita laporkan, karena ini menghambat program pemerintah, termasuk teman-teman anggota yang tidak hadir pada saat ini tanpa ada alasan yang jelas artinya ini menghambat program peemrintah. Dan kemarin kita sudah sepakat untuk diparipurnakan, mengingat waktu kita sangat terbatas,” tegas H Tajeri.(AF/TIM)