LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu DC alias Didi (43) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Rabu 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara IPTU Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan DC alais Didi ini berdasarkan laporan dari warga bahwa rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II ini sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut bahwa di rumah pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menerima laopran itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis 8 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan Kasat penangkapan pelaku ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II pada Rabu 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. DC alias Didi ini juga tinggal dialamat lainnya yaitu Jalan Mangkusari Rt 03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap DC alias Didi disaksikan oleh warga setempat. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat dan barang bukti lainnya,” kata Iptu Arie.
Barang bukti yang diamankan 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,65 gram brutto, dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rif/lk1/red)