Bersinergi, Polresta Palangka Raya Musnahkan 224 Gram Sabu

- Reporter

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Upaya untuk menindak tegas para pelaku dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu membutuhkan dukungan semua kalangan masyarakat.

Sebagai upaya untuk mewujudkan hal ini, Polresta Palangka Raya, BNN, Kejari, BPOM, Pengadilan Negeri bersama-sama memusnahkan tindak pidana Narkotika, Rabu (7/9/2022) pagi.

Bertempat diruang lobi Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya telah dimusnahkan sabu dengan berat kotornya mencapai 224,53 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H.

“Serbuk kristal yang diduga adalah sabu sebanyak 224,53 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan pelaku berinisial Ap (31) dan Ju (28) sebanyak 10 paket sabu. Untuk berat kotornya yaitu 48,21 gram ditangkap di Jalan G. Obos XIV Gang Pelita Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya,” ungkap Wakapolresta.

“Sementara itu sabu dengan berat kotornya 210,53 gram, kami amankan dari pelaku berinisial Ch (50) di Jalan Kalibata VII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya,” urainya.

Sebagai informasi, cara pemusnahan tindak pidana Narkotika tersebut dilarutkan pada cairan pembersih kamar mandi yang dilakukan secara bergantian antara pihak Polresta Palangka Raya, BNN, Kejari, BPOM, Pengadilan Negeri.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Aparatur Desa Pulang Pisau Diberdayakan Melalui Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.7
BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
Jumlah Pengunjung Pasar Kahayan Palangkaraya Naik saat Menjelang Libur Natal Dan Tahun Baru 2025
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Namanya di Catut dan Tandatangannya diPalsukan Dalam Gugatan Perdata, Halim Bakal Lapor Ke Polda Kalsel
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Asta Cita di Terminal WA Gara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:44 WIB

Aparatur Desa Pulang Pisau Diberdayakan Melalui Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.7

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:21 WIB

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Jumlah Pengunjung Pasar Kahayan Palangkaraya Naik saat Menjelang Libur Natal Dan Tahun Baru 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:16 WIB

Namanya di Catut dan Tandatangannya diPalsukan Dalam Gugatan Perdata, Halim Bakal Lapor Ke Polda Kalsel

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:12 WIB

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Asta Cita di Terminal WA Gara

Berita Terbaru