LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial AI alias IIS (37) pengedar sabu-sabu warga Jalan Teratai, Rt 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama barang bukti sebanyak 3.15 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara IPTU Arie Indra Susilo membenarkan pihaknya mengamankan seorang pengedar sabu di sebuah barak warna Grey pintu Nomor 2 yang berada di Jalan Padat Karya, Rt 19, Kelurahan Lanjas pada Senin tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku yang akrab di panggil IIS ini bersama barang bukti sudah sudah kita amankan,” ujar Arie Kasat Narkoba Jumat 02 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan Kasat bahwa sebelumnya pihak Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak IIS tersebut sering digunakan untuk bertransaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di barak tersebut, pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap IIS yang disaksikan oleh Makmur salah seorang warga setempat,” tegas Kasat.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP petugas ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kamar di dalam dompet warna coklat bertuliskan Stoner milik Iis.
Sementarabarang bukti yang berhasil disita petugas berupa sabu seberat 3,15 gram broto serta barang bukti lainya seperti 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan kecil warna silver, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat bertuliskan Stoner, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api/mancis warna merah merk fighter, 1 (satu) buah Hp merk Realme C11 warna Grey 081522770237.
Kini pelaku bersama barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Barut untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih kanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Arie Indra Susilo. (*/rls/rif/lk3/red)