LINTASKALIMANTAN.CO || Ungkapan rasa syukur terucap dari para korban investasi dan arisan bodong di Pangkalan Bun. Pasalnya, setelah melewati proses yang cukup panjang dalam proses persidangan perdata, akhirnya gugatan ganti rugi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Disampaikan oleh juru bicara dari tiga korban arisan Get Rp 25 Yoesvira, bahwa dalan sidang putusan pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin, Majelis Hakim telah menyatakan IWDF terbukti bersalah, dan mengabulkan gugatan para korban dengan bantuan kuasa hukum Jefri Era Pranata dan Adrianus Samuel.
“Alhmdulillah gugatan kami dikabulkan. Akhirnya setelah berjuang selama kurang lebih 7 bulan, apa yang menjadi hak kami bisa kami dapatkan,” ujar Yoesvira, Sabtu, (27/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkannya, adapun amar putusan mengadili dalam pokok perkara yaitu mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan ‘Perbuatan Melanggar Hukum’ (Onrechtmatige Daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materieel sejumlah Rp 96 juta. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 685.000,00.
Majelis juga mengabulkan permohonan menyita harta dari tergugat berupa bangunan rumah yang terletak di Perumahan Arut Residen, Nomor 18, Gang Pelita, Rukun Tetangga 023, Kelurahan Madurejo. Dan juga uang sejumlah Rp. 10 juta yang berada di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.
“Jadi, itu semua merupakan wujud dari kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel dari para korban,” ungkapnya.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, pihaknya mengapresiasi dan meyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakik PN Pangkalan Bun, sehingga hal tersebut menjadi pelajaran xan perhatian masyarakat luas. Agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama, bahwa kalau kita bia mengambil hak kita jika terkena penipuan. Jadi jangan takut untuk melapor atau menggugatnya. Disamping itu, akan menjadi efek jera bagi pelaku dan agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(*/rls/dn/red)