Lima Tersangka Pengeroyokan Saat Turnamen Sepak Bola Di Kecamatan Kotawaringin Lama Kobar

- Reporter

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Lima orang tersangka Bob (27), MJ (26), Al (28), Mr (21), (32) yang diduga melakukan pengeroyokan pada turnamen sepak bola di Lapangan Sepak Bola Karya Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengeroyokan spontanitas terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022, Sekitar Jam 16.00 WIB. Yang mana tim yang berlaga antara kesebelasan Persekon Desa Kondang Vs kesebelasan RSSI. Ketika pertandingan sepak bola sedang berlangsung 15 menit terjadilah cek – cok antara pemain kedua tim sehingga menyebabkan 2 orang korban dari kesebelasan RSSI dilarikan ke Rumah Sakit.

“Saat ini kami menetapkan 5 orang tersangka, pada insiden pengeroyokan dalam ajang kompetisi sepak bola antara tim Persekon melawan RSSI,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (26/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Ketika kedua tim selang beberapa waktu memulai pertandingan terjadilah perselihan antara pemain.

“Pertandingan antara kedua tim telah berjalan 15 menit terjadilah cek – cok antar pemain RSSI Vs Persekon. Pada saat itu korban pemain tim RSSI Luther mencoba melerai agar tidak terjadi keributan namun malah dipukul orang yang tidak dikenal dan langsung terjatuh. Dan juga korban lainnya Egi yang ada di dekat kejadian tersebut juga ikut dipukul. Akibat pengeroyokan ini kedua korban tersebut mengalami cidera beberapa bagian tubuhnya dan langsung dibawa ke rumah sakit. Korban Egi sempat tak sadarkan diri dalam kejadian ini,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Dalam kejadian tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, 4 lembar baju pemain Persekon FC, 4 pasang sepatu bola dan hasil visum kedua korban yang mengalami penganiayaan.

“Para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkas Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB