LINTASKALIMANTAN.CO || Maraknya perjudian online di wilayah Kabupaten Kapuas termasuk Kecamatan Kapuas Tengah , untuk memberantas perjudian tersebut Polsek Kapuas Tengah segera bergerak untuk menangkap pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 skj 11.45 wib, di rumah saudara I J , Desa Buhut RT. 003 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, telah terjadi Tindak Pidana Judi online jenis togel yang mana dalam peristiwa tersebut.
Anggota Polsek Kapuas Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara IJ umur 32 tahun ada kegiatan judi online jenis togel dan setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Anggota mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar di tempat tersebut terlapor tertangkap tangan sedang mengirim angka-angka togel yang di pasang pada bandar judi online dengan link GENG TOTO , adapun terlapor mengirim angka tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna hitam .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kapuas Akbp Qory Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah mengatakan, benar penangkapan terhadap saudara IJ di desa Buhut RT 003 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Jumat 26/8/2022.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya.
Hemat mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi judi online melapor ke pihak berwajib. (*/rls/hms/red).