LINTASKALIMANTAN.CO || Baru beberapa hari jajaran Satnarkoba menangkap pengedar sabu FR alias Adi (34) pada Rabu 03 Agustus 2022, kembali menangkap MS alias Kacong (26) warga Jalan Padat Karya, Rt 009, Rw 006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Pada Rabu 10 Agustus 2022.
MS alias Kacong diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara saat akan mengambil paketan yang dikirim dari luar kota melalui jasa perjalanan di sebuah loket Travel SAM, yang berada di jalan Simpang Pramuka I, Rt 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara IPTU Arie Indra Susilo mengatakan sebelum petugas mendapat informasi bahwa ada paketan yang mencurigakan yang dikirim dari luar kota melalui jasa perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut di loket Travel SAM, yang berada di jalan Simpang Pramuka I, Rt 27, Kelurahan Lanjas,” terang Kasat Narkoba yang akrab disapa Arie ini.
Tidak berapa lama kata Arie, datang seorang laki–laki yang mengambil paketan tersebut kemudian langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan di paketan tersebut yang disaksikan oleh Ahmad Abidin selaku pemilik jasa perjalanan dan pengiriman.
“Saat kita melakukan penggeledahan paket yang diambil oleh pelaku ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam paketan tersebut beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Kasat.
Barang bukti yang diamankan bersama pelaku 2 (dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,21 gram brutto, 1 (satu) buah kotak paketan, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam putih dan 1 (satu) buah handphone Nokia 130 warna putih.
“Untuk pelaku tindak pidana narkotika ini dikenalkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat. (*/rls/lk1/red)