LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam waktu dekat akan melantik 73 Calon Kepala Desa Terpilih dari sembilan Kecamatan yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada 19 Mei lalu.
Salah satu Calon Kepala Desa terpilih Desa Muara Wakat, Milan Theeree dilaporkan diduga melakukan kecurangan penggunaan ijazah palsu Paket B saat bertarung di pilkades serentak di Barito Utara.
Ijazah SMP atau setara merupakan syarat minimal pendidikan calon kades. Milan memakai ijazah Paket B yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Kita, Muara Teweh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata dokumen tersebut menjadi perhatian seorang rival yang juga warga Desa Muara Wakat. Kades incumbent bernama Harlian melayangkan laporan ke polisi, sekaligus mengirim surat kepada Bupati Barut Nadalsyah untuk meminta penundaan pelantikan Kades Muara Wakat.
“Saya sudah melapor kasus penggunaan ijazah palsu ke pihak kepolisian, dan hari ini saya melaporkan juga kepada Bupati Nadalsyah melalui surat tertulis untuk minta penundaan pelantikan kades Muara Wakat karena menggunakan ijazah palsu, cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa,” ujar warga bernama Harlian, Kamis 14 Juli 2022 di Muara Teweh.
Harlian punya cukup alasan menduga ijazah Paket B tersebut palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa Milan Theree tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.
Selain itu, kata Harlian, bukti fisik berupa foto kopi ijazah Paket B milik yang bersangkutan berbeda dengan tampilan fisik ijazah Paket B seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
“Di data ijazah paket B yang dimiliki dia tertulis kode ijazah DN-PC. Sedangkan kode tersebut adalah untuk ijazah paket C, bukan untuk kode ijazah paket B,” ungkapnya.
Dalam suaratnya yang disampaikan ke bupati, Harlian menyebut, dasar meminta pertimbangan penundaan pelantikan karena, calon kades Mura Wakat, Milan Theere terbukti dengan sah dan meyakinkan menggunakan ijazah paket B, dalam pemenuhan berkas pencalonan indikasi palsu.
“Untuk ijazah paket B keluaran 2010 seharusnya ditandatangni oleh kepala dinas Pendidikan Barito Utara, bukan ditandatangi oleh ketua BKBM,”
Sementara, Sekretaris Daerah Barut Muhlis, ketika dikonfirmasi Kamis petang, membenarkan telah menerima laporan terkait penundaan salah satu calon kades yang akan dilantik.
“Sudah ada, saat ini sedang dikaji panitia dan Bagian Hukum Setda,” kata Muchlis melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada media ini.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Barut, Eveready Noor, Kamis sore, mengatakan ada surat masuk tentang masalah di Desa Muara Wakat, terapi, pihaknya sudah,meneruskan ke Bagian Hukum Setda Barut.
Milan Theree yang dikonfirmasi lewat sambungan WA, membantah secara tegas tentang tudingan penggunaan ijazah palsu.
Milan memastikan ijazah yang dipakainya ijazah asli dan mempersilakan pelaporan jika bukti laporan ada dasarnya. Tetapi jika laporan tidak benar, dia bersiap pula untuk melaporkan balik.
“Semua ijazah saya gunakan asli dan sah. Jangan mengatasnamakan warga untuk melapor, sampai menyebut jika warga resah. Padahal warga Muara Wakat baik-baik saja di desa, tidak ada yang resah. Kemarin ijazah SD saya yang dipermasalahkan. Kemudian diam, dan sekarang hal lain lagi dilaporkan. Mereka yang melapor juga harus bersiap diri, jika semua yang saya miliki benar, harus siap-pula untuk dilaporkan. Sebab sudah melakukan pencemaran nama baik,” tegas Milan. (*/rls/tim/red).