LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Udin (44) dan Feri (39) atas dugaan tindak pidana Illegal Logging di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Rabu 29 Maret 2022.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan bahwa pihanya telah mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana Illegal Logging dimana untuk TKP pertama Anggota Satreskrim Polres Barut Menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Hauling PT. Barito Putera, KM. 78, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Barito Utara, tentang adanya mobil sedang mengangkut kayu gergajian.
“Sebelumnya petugas menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam dengan bak kayu No Pol. B 8698 NNA dengan supirnya Udin (44) yang sedang terperosok ke kubangan lumpur di jalan Hauling yang sedang rusak,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo. Kamis 30 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kasat saat dilakukan pengecekan sekira jam 13.30.00 WIB ternyata di dalam bak kayu mobil Udin tersebut berisi kayu gergajian yang di duga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 1 M3 (satu meter kubik).
Kemudian dihari yang sama sekira jam 17.20 Wib di jalan Hauling PT. Barito Putera, KM. 33, Desa Rahaden, Kecamatan Lahei, Barito Utara, kembali anggota menemukan 1 unit mobil truk merek Mitshubishi colt Diesel warna kuning dengan bak kayu No Pol. DA 8631 JA yang disopir Fery (38) yang juga didapati membawa kayu gergajian dari berbagai jenis campuran sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik).
“Dari kedua pelaku Udin (44) dan Fery (38) yang berhasil diamankan petugas mereka tidak dapat menunjukannya tentang Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang menyertai kayu gergajian. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam dengan bak kayu No Pol. B 8698 NNA, 1 unit mobil truk merek Mitshubishi colt Diesel warna kuning dengan bak kayu No Pol. DA 8631 JA, kayu jenis ulin panjang 2 Meter sebanyak kurang lebih 1 M3, kayu gergajian jenis berbagai campuran sebanyak kurang lebih 3 M3.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutup Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo. (*/rls/ang/red)