LINTASKALIMANTAN.CO || Perbuatan tidak senonoh seorang ayah kandung di Kota Palangka Raya ini sangat tidak terpuji demi melampiaskan nasfu birahinya pelaku nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berpuluh-puluh kali semenjak tahun 2021.
Pelaku asusila ini berinisial M (38), terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan warga setempat karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berumur 14 tahun itu di kediamannya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah empat kali nikah dan bercerai. Korban merupakan anak perempuan dari istri yang pertama.
“Awal mula motifnya, pelaku meminta korban untuk memijit (urut) kemudiaan muncul niat tidak senonoh hingga terjadi persetubuhan, mirisnya lagi Perbuatan pelaku bukan dilakukan hanya satu kali. Menurut pengakuan korban sudah 10 kali,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Selasa 28 Juni 2022.
Pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung,” tandasnya. (*/rls/hms/red)