LINTASKALIMANTAN.CO |I Panitia pemelihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur melaksanakan pemilihan DKA bertempat di Aula Kantor Kecamatan Teweh Timur jalan Tujuh Enam No.152 Rt.03 Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Senin 13 Juni 2022.
Kegiatan pemilihan DKA dipimpin langsung oleh Camat Teweh Timur Winardi, selaku Ketua panitia didampingi Sekcam Mundawan, yang juga sebagai sekretaris panitia bersama panitia pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur yang dihadiri Dinas Sos PMD diwakili Kabid Kelembagaan Adat Wilter, Kapolsek Teweh Timur, AKP Suratman, Koramil Benangin yang diwakili Serma Ambrianto, dan bakal Calon DKA Kecamatan Teweh Timur dengan hasil Nomor Urut 01 Tritoto dan Nomor Urut 02 Hohihartono bersama saksi.
Dalam sambutannya Camat Teweh Timur Winardi menyampaikan bahwa kegiatan pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur mengikuti Perda Gubernur Kalteng No.16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilihan DKA Teweh Timur ada sedikit kendala sehingga pelaksanaannya ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan panitia,” ucap Ketua Panita.
Orang nomor satu di Kecamatan Teweh Timur ini berharap dalam pemilihan DKA ini lancar dan aman sehingga pelaksanaan kegiatan pemilihan DKA berjalan sukses.
“Mari kita bersama yang hadir disini untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan DKA yang sebentar lagi kita laksanakan,” tutupnya mengakhiri sambutannya.
Acara pemilihan DKA dibuka secara resmi oleh Wilter Kabid Kelembagaan Adat mewakili Kadis Sos PMD Kabupaten Barito Utara.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Perda No.16 Tahun 2008 Pasal 18, yang mana untuk DPT Pemilih DKA Kecamatan Teweh Timur hanya di ikuti oleh 12 Desa se-Kecamatan Teweh Timur yang mempunyai hak pilih hanya ada 3 (tiga) Orang tiap Desa yang terdiri dari semua Kepala Desa, semua Ketua BPD, dan semua Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tiap Desa sehingga total DPT berjumlah 36 orang pemilih, ditambah 2 (dua) oramg pemilih dari semua Anggota Merapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan. Sehingga total DPT berjumlah 38 orang pemilih.
Untuk pemilih DKA Kecamatan Teweh Timur yang hadir memiliki hak pilih dihadiri 30 lebih pemilih dari Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tingkat Desa dan Kerapatan Mantir Perdamaian Tingkat Kecamatan sudah sesuai dengan Perda Gubernur Kalteng No.16 Tahun 2008 Pasal 18, sudah memenuhi 2/3 pemilih. (*/rls/ang/red).