LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam Pers Release di Polres Kobar disiarkan sebanyak lima orang pemuda yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. Melihat keadaan ini tentunya menjadi perhatian kita semua dalam mencegah peredaran narkotika di Bumi Marunting Batu Aji.
Adanya laporan masyarakat kelima tersangka ini yang diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kini kelima tersangka tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Kobar yang semula ditangkap di jajaran Polsek Kumai dan Polsek Kotawaringin Lama.
“Tersangka Znl yang masih berumur 19 Tahun diamankaan Unit Reskrim Polsek Kumai pada tanggal 03 Juni 2022, Sekitar Jam 14.00 WIB di Jalan H.M. Idris Rt. 13, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng. Dengan pengembangan kasus ini, satu jam kemudian juga diamankan tersangka And umur 21 tahun dan Don umur 21 tahun di Jalan Latif Rt. 01, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng. Yang mana ketiga pelaku ini diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan dan Kapolsek Kumai Iptu Rahis Fadillah, di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (10/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian juga telah diamankan dua tersangka ditempat kejadian dan waktu yang berbeda. Ketika dalam perjalanan tersangka Rem umur 20 tahun dan Her umur 19 tahun yang diduga membawa sabu untuk dipasarkan. Kejadian pada Tanggal 07 Juni 2022 sekitar jam 10.30 WIB. DI Jalan Ahmad Saleh Km 40 Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng. Yang mana ketika itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama hingga saat ini telah berada ditahanan polres Kobar guna diproses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang didapatkan dari para tersangka tersebut, diamankan Polres Kobar. Diantaranya sejumlah butiran kristal putih yang diduga sabu. Dan sejumlah Hp yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu serta uang tunai.
Dalam mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kelima tersangka tersebut dijerat beberapa Pasal didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Lebih lanjut, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengimbau kepada masyarakat bahwa untuk mencegah agar generasi kita tidak terlibat dalan tindak pidana narkotika.Tentunya anak tidak salah pergaulan, maka orang tua juga harus bisa menjadi teman dan memberikan pengarahan dan pengawasan yang baik dan tidak mengikat. Lingkungan sekolah juga harus berperan aktif untuk mengawasi muirdnya dari jeratan narkoba. Selain itu, lingkungan sosial, lingkungan di sekitar kita harus bisa memberikan dampak positif memberikan kegiatan-kegiatan remaja yang bermanfaat.
“Saya berpesan untuk para orang tua di rumah agar lebih meningkatkan lagi pengawasan anaknya. Sepulang dari sekolah kemana anaknya bergaul kita monitor terus agar anak tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jadi selain mengawasi di rumah juga diluar rumah. Dalam hal ini juga untuk pencegahan, kita butuh kerjasama orang tua, guru, tokoh masyarakat, instansi terkait agar menjaga generasi kita,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)