LINTASKALIMANTAN.CO || Unit Resmob Polres Pulang Pisau diback up Subdit III Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Polres Kapuas telah berhasil mengamankan 1 orang Laki-Laki Dewasa berinisial RF (38), di Jalan desa Hampatung Rt.06 Rw.05 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas,Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 06 Juni 2022.
RF ditangkap atas tindak pidana pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP, pelaku diduga telah mengambil barang saudara Yanto yang berada didalam Pondok bangunan warung MAMA NISA yang beralamatkan di Jalan Lintas Kalimantan, Km. 10, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari jumat tanggal (4/6/2022) Skj.01.30 Wib.
Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu dicas oleh korban didalam pondok dengan menggunkan kayu galam yang berukuran 2 meter kemudian mengabilnya dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku melancarkan aksi tersebut saat korban dan teman-temanya sedang tertidur pulas.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku kemudian membawa barang tersebut serta menjualnya dan kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono,S.I.K Melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP. Daspin dalam siaran Persnya membenarkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Untuk sementara pihak kepolisian masih melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. (*/rls/spr/red)