LINTASKALIMANTAN.CO || jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus satu keluarga pengedar barang haram yang menjadi musuh Negara.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan berat total 5,67 gram, 2 dompet, 1 bong, uang senilai Rp400.000,00 yang diduga hasil transaksi, dan temuan lainnya.
“Selanjutnya, barang bukti dan para pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kompol Faizal Rahman melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, pada rilisnya di Polsek setempat, Senin 06 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diganjar Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka berinisial R (31), Si (39), dan Su (26), yang mana R dan Su merupakan pasangan suami istri, sedangkan Si adalah kakaknya R.
Ketiganya merupakan warga Jalan Ampera Raya RT 44 Basirih, yang diamankan secara bersamaan di alamat tersebut, sekira pukul 15.00 WITA.
Kanit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai sering terjadi transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Kemudian kita tidak lanjuti dan kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Saat para pelaku sedang berada di rumah, langsung kita lakukan penggeledahan,” sambung Ipda Hendra Agustian Ginting. (*/rls/hms/red)