LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang menetapkan para pelaku perusakan rumah ibadah milik Ahmadiah dan pembakaran bangunan di sampingnya, yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupten Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021, lalu.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan usai pihak kepolisian memerika 12 orang saksi yang diduga melakukan perusahaa.dan berada saat peristiwa tersebut berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan ke-12 orang tersebut, Polda Kalbar dan Polres Sintang menetapkan 9 orang tersangka dari kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kita mengamankan 10 orang yang kami curigai sebagai pelaku, dan pada malam hari kejadian kami menambah 2 orang lagi. Disitu kami periksa seluruhnya karena waktu kami hanya 1×24 jam dan hasil dari rekaman maupun alat bukti, kami menetapkan 9 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (07/09).
Dalam penetapan para tersangka, Polda Kalbar dan Polres Sintang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para pelaku perusakan, karena dalam proses penangkapan dilakukan secara persuasif.
“Kepada para tersangka kami jerat pasal 170 KUHP, tentang perusakan karena mereka ini secara bersama melakukan perusakan bangunan,” tambahnya.
Saat ini proses pemeriksaan dan penggembangan masih dilakukan tim aparat hukum dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari kasus ini.
“Dari para tersangka ini kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena tim masih menyelidiki kasus ini,” tutupnya. (Afr)
Sumber : Humas
Editor : Anung