LINTASKALIMANTAN.CO || Penundaan penetapan bakal calon Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Timur syarat pertanyaan, sebab selama pelaksanaan pemilihan DKA tidak pernah terjadi penundaan penetapan bakal calon oleh panitia pemilihan DKA.
Namun di pemilihan DKA Teweh Timur terjadi penundaan penetapan calon dengan alasan panitia pemilihan DKA belum bisa mengambil keputusan terkait pengalaman pekerjaan.
Saat dikonfirmasi wartawan media online Lintaskalimantan.co, Kamis 28 April 2022, Kepada Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Sugeng Waluyo yang didampingi Kamarol Yaqin mengenai penundaan penetapan calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur mengenai alasan panitia yang belum dapat mengambil keputusan untuk penetapan bakal calon DKA karena terkait pengalaman pekerjaan dua bakal calon yang berkasnya dinyatakan lengkap namun belum ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kita ada dengar kendala panitia belum bisa mengambil keputusan untuk menetapkan bakal calon karena terganjal pengalaman pekerjaan, kalau dari kita bagian hukum belum bisa jawab mas pertanyaan sampean, karena secara teknis itu ranahnya Dinas Sosial PMD bagian Kelembagaan Adat dari kita bagian hukum cuma memberikan arahan dan masukan sesuai aturan yang ada,” ucap Sugeng diruang kerjanya.
Disampaikan Sugeng bahwa kalau dilihat dari penjelasan Perda sangat cukup jelas, namun kita yang menafsirkannya mungkin berbeda sehingga membuat keraguan bagi panitia pemilihan DKA untuk mengambil keputusan.
“Yang pasti penundaan penetapan ini tidak mempengaruhi waktu pemilihan sesuai jadwal tahapan proses pemilihan, artinya panitia masih punya waktu untuk menetapkan bakal calon sebelum tanggal 25 Mei 2022 mendatang, sesuai Perda No.16 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pemilihan Pasal 22 Ayat (1), dan tidak bisa membatalkan pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur terkecuali dengan alasan yang tepat sesuai aturan.” terang Waluyo.
Hal senada juga disampaikan bagian hukum Kamarol Yaqin kepada awak media bahwa surat dari panitia baru diterima di bagian hukum Setda Barut hari ini Kamis tertanggal 28 April 2022 dengan no. 06/Pan-Pil/DKA-TT/IV/2022 perihal Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur.
“Baru aja kita terima surat dari panitia pemilihan, dan isinya belum kita baca, karena terburu-terburu ke kantor suratnya ketinggalan dirumah mas, katena besok sudah cuti bersama jadi semua yang masuk kita bawa pulang untuk disiapkan agendanya setelah cuti bersama lebaran ini,” terang Kamarol.
Dilanjutkannya, bahwa terkait penundaan penetapan pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur dari kita bagian Hukum Setda hanya mengacu kepada Perda No.16 Tahun 2008 Bagian Ketiga, Panitia Pemilihan, sebagaimana Pasal 21 huruf d, yang berbunyi “Menetapkan Calon Damang Kepala Adat hasil penyaringan paling sedikit 2 (dua) orang yang dituangkan dalam Berita Acara oleh Panitia Pemilihan”, artinya kita tidak bisa memberikan keputusan karena ini menyangkut teknis kalau kita jawab takut salah.
“Yang pasti tanggapan kita bagian Hukum Setda ya seperti itu, sesuai aturan Perda Propinsi dan masalahnya kita kembalikan ke panitia,” ungkap Kamarol.
Disinggung wartawan, seharusnya panitia pemilihan DKA dari jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi dan konsulidasi kepada Dinas terkait ketika panitia menemukan aturan yang dirasa meragukan keputusan panitia, sehingga penetapan bakal calon DKA bisa tepat waktu sesuai jadwal tahapan pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur.
“Memang begitu seharusnya, akan tetapi dari kita bagian Hukum Setda tidak bisa semena-mena menawarkan diri apalagi mencampuri kewenangan dan tugas Panitia pemilihan DKA, selama tidak ada permintaan dari pihak panitia,” pungkas Sugeng. (*/rls/red).