TUAI KONTROVERSI..! Penundaan Penetapan Calon Damang Kecamatan Teweh Timur Cuma Masalah Ini, Ada Kepentingan Siapa?

- Reporter

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO II Warga masyarakat Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sangat berharap dengan terpilihnya Damang Kepala Adat (DKA) definitif agar bisa membawa perubahan untuk masyarakat adat khususnya Kecamatan Teweh Timur sehingga menaungi dan melestarikan adat istiadat budaya kearifan lokal dari nenek moyang secara turun-temurun tanpa dipengaruhi budaya dari luar.

Namun, harapan warga masyarakat itu harus terhenti sejenak dengan adanya penundaan penetapan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur pada Senin 25 April 2022.

Berdasarkan hasil berita acara rapat panitia pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur pada hari Kamis pertanggal 21 April 2022 tentang Penelitian Kelengkapan dan Klarifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Damang kepala Adat. Dari 4 (empat) orang bakal calon yaitu Hohihartono, Suhaidy, Tri Toto dan Thomas hanya 2 (dua) orang bakal calon yaitu Hohihartono dan Tri Toto yang berkasnya dinyatakan lengkap. Hanya saja dalam daftar riwwayat hidup terkait pengalaman pekerjaan yang menjadi catatan keterangan berkas dari panitia pemilihan DKA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga pada Senin pertanggal 25 April 2022 berdasarkan hasil berita acara rapat panitia pemilihan DKA melakukan penundaan penetapatan calon sekaligus pencabutan nomor urut bakal calon DKA Kecamatan Teweh Timur karena belum dapat diambil keputusan apakah pengalaman pekerjaan termasuk didalam kategori sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup”. Menurut panitia ini merupakan syarat utama.

Saat dikonfimasi wartawan media oline Lintaskalimantan.co, Selasa 26 April 2022 kepada Ketua DAD Kabupaten Barito Utara, Junio Suharto melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi DAD Kabupaten Barito Utara, Walter mengatakan tidak ada diatur dalam Penjelasan Perda Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c yang menjadi syarat utama bagi semua calon DKA.

“Kalau melakukan penundaan itu kan hak Panitia, akan tetapi perlu diperhatikan bakal calon harus memahami apabila yang bersangkutan ditetapkan menjadi DKA definitif artinya pengalaman itu akan berjalan dengan sendirinya”, ucap Walter.

Diuraikan Wakil Ketua Bidang Organisasi DAD Kabupaten Barito Utara secara gamblang didalam Penjelasan Perda Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) hanya dijelaskan mengenai Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Damang Kepala Adat seperti pendidikan sekuran-kurangnya SLTP (f), umur sekurang-kurangnya 30 tahun (g), dan melampirkan visi dan misi (m) dimaksudkan agar figur Damang Kepala Adat yang akan terpilih merupakan seorang yang memang sangat siap mengemban tugas pokok dan fungsinya. Sementara persyaratan tidak sedang menjadi pengurus partai politik (n) adalah dimaksudkan agar seorang Damang Kepala Adat bersikap netral atau tidak boleh memihak kepada salah satu partai politik dengan mengatas namakan jabatannya.

“Jadi sangat jelas didalam Penjelasan tidak ada diatur mengenai pengalaman pekerjaan, saya sudah mencari didalam Perda Nomor 16 Tahun 2008 tidak menemukan bahwa pengalaman pekerjaan yang merupakan syarat utama bagi calon DKA,” terang Walter lagi.

Disinggung wartawan sebagai referensi perbandingan bagaimana dengan DKA Kecamatan Lahei yang sekarang dijabat oleh seorang muslim, kalau kita melihat rasanya tidak mungkin kalau mengacu kepada Perda Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Hak, Wewenang Dan Kewajiban, sebagiamana Pasal 10 Ayat (1) huruf a. Sampai dengan e. Tetapi fakta sampai sekarang tetap berjalan dan DKA Kecamatan Lahei aktif menjalankan tugas dan fungsi.

Dengan senyum Walter mengatakan justru visi dan misi tadi yang seharusnya menjadi syarat utama bakal calon karena didalam visi dan misi itulah nantinya akan melahirkan program yang dilaksanakan calon Damang Kepala Adat jika terpilih bukannya Pengalaman Pekerjaan.

“Kalau bakal calon harus dibenturkan dengan Pengalaman Pekerjaan maka akan sulit mejnadi Damang Kepala Adat itulah sebabnya di dalam Perda Nomor 16 Tahun 2008 tidak ada yang mengatur dan dianggap cukup jelas artinya siapapun berhak menjadi Damang Kepala Adat seseuai ketentuan dan persyaratan aturan apalagi bakal calon adalah orang putra daerah setempat secara tidak langsung pasti memahami hukum adat setempat yang diwariskan secara turun temurun baik tertulis dan maupun tidak tertulis,” Ungkapnya.

Dijelaskan Walter, bahwa pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur tidak bisa dibatalkan kalau kita melihat dari hasil berita acara rapat panitia pemilihan DKA Kecamatan Teweh Timur, pada hari kamis pertanggal 25 April 2022 yang dimana dalam berita acara tersebut terdapat 2 (dua) pasang calon atas nama Hohihartono dan Tri Toto penetapan keterangan berkas ditunda karena belum diambil keputusan oleh panitian terkait Pengalaman Pekerjaan apakah masuk kategori Perda Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c.

“Saya berharap tidak ada kepentingan siapapun dalam pemilihan Damang Kepala Adat ini, agar tidak mengantung dan mempermainkan nasib bakal calon DKA sehingga marwah Kelembagaan Adat Dayak yang menjadi harapan warga masyarakat untuk menigkatkan kelestarian budaya adat istiadat dan ke arifan lokal bisa tercapai melalui terpilihnya DKA yang defenitif”, pungkas Walter. (*/rls/red)

Nantikan berita selanjutnaya :

USUT..!!! Polres Barut Diminta Proses Secara Hukum Dugaan Cara Perolehan Paket B Salah Satu Bakal Calon Yang Diduga Cacat Hukum

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB