LINTASKALIMANTAN.CO || Gerak cepat yang diperagakan anggota Tim Macan, Unit Resrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), patut diajungi jempol. Pasalnya, pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang meresahkan warga kota Buntok akhir-akhir ini, akhirnya berhasil dibekuk.
Terduga pelaku pencurian terungkap, adalah seorang pria berinisial AN (42) yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Dusun Utara. Dia mengakui, terkahir kali beraksi membobol sebuah barak kosong di bilangan jalan Kaladan, Gg. Palapa V, RT. 14, Buntok.
Kronologis penangkapan terhadap AN, ungkap pihak kepolisian berawal dari laporan warga, yang mengadu ke Mapolsek setempat pada Senin (18/4/2022), setelah saksi (korban) mendapati sejumlah barang elektronik miliknya raib. Tak butuh waktu lama, tim Macan bergerak dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 11.45 WIB pada hari itu juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Senin (18/4/22) sekitar pukul 10.45 WIB pelapor datang ke Mapolsek Dusel, untuk melaporkan telah terjadinya tindak pidana pencurian. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga pukul 11.45 WIB, dan berhasil mengamankan terduga pelaku, di sebuah barak jalan Agung kel. Buntok Kota,” kata Kapolsek Dusel Iptu Suranto,SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nopi Juniansyah,SH, usai penangkapan.
Kepada awak media Kapolsek menguraikan, bahwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut sebenarnya sudah terjadi pada hari Kamis, (3/3/2022) bulan lalu. Dan itu dilakukan tersangka sekitar pukul 08.00 WIB. Namun oleh sebagian korban, lanjutnya kejadian itu baru dilaporkan pada hari ini ke Mapolsek Dusel.
“Pada saat dilakukan penagkapan, pelaku sedang beristirahat siang di rumah, dan langsung kita amankan tanpa adanya perlawanan. Kemudian, Tim melakukan penggeleledahan di tempat tinggal pelaku, dan menemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Suranto lebih jauh.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, bebernya berupa 1 (satu) unit TV LED merk LG 32 Inci warna hitam, 1 (satu) unit mesin cuci warna biru merk Panasonic, 1 (satu) set Kompor Gas warna hitam merk Miyako, dan 1 (satu) buah Magic Jar merk Queen KJ-85 OR, serta 1 (satu) buah lemari kaca almunium.
Kapolsek menegaskan setelah dibekuk, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dusel. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”
(*/rls/polres/Wln/red)