Terima Dua Kasus Tersangka Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Lakukan Penyidikan

- Reporter

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polresta Palangka Raya – Dua orang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu.

Kedua orang tersangka tersebut pun diamankan oleh petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. pun membenarkan terkait penangkapan dua orang pria budak sabu tersebut, serta menjelaskan terkait kronologisnya saat ditemui pada ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pria tersebut yakni berinisial RC (22) dan AH (41), yang diamankan oleh petugas Ditsamapta Polda Kalteng pada dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat diamankan di lokasi tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan kepada RC dan AH serta berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu dari keduanya, yang terjadi pada Hari Rabu (16/3/2022) dini hari kemarin.

“Untuk tersangka RC diamankan petugas pada pukul 01.00 WIB dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 Gram, sedangkan tersangka AH diamankan pada pukul 01.15 WIB bersama barang bukit berupa satu paket sabu seberat 0,21 Gram,” terang Kompol Asep.

Kedua tersangka itu pun segera digiring petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka RC dan AH beserta beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Asep.

Kedua tersangka itu pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*/rls/Sgn/hms/red).

Berita Lainnya

Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra
Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya
Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025
Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama
Menjelang Berbuka , Kapolres Kapuas dan Jajaran Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Kasatreskrim Polres Gunung Mas Resmi Berganti, AKP Faisal Firman Gani Gantikan AKP Nur Rahim
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra

Senin, 10 Maret 2025 - 15:05 WIB

Jalin Kebersamaan, Satgas TMMD Ajak Warga Talusi Berbuka Puasa Bersama

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:45 WIB

TP-PKK Kalteng Bagikan 1.000 Takjil di Bundaran Besar Palangka Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:41 WIB

Personel Polsek Pahandut Lakukan Pengamanan Pasar Wadai Wilayah I Tahun 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:02 WIB

Di Umur Ke-50, PT Indocement Ajak Wartawan di Kotabaru Buka Puasa Bersama

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:23 WIB

Menjelang Berbuka , Kapolres Kapuas dan Jajaran Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:00 WIB

Kasatreskrim Polres Gunung Mas Resmi Berganti, AKP Faisal Firman Gani Gantikan AKP Nur Rahim

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page