LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali terjadi perilaku bejat seorang pria paruh baya inisial MJ (59) warga Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
MJ diamankan Polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga nama samaran (11) yang merupakan tetangga MJ dengan modus merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan diiming-imingi uang saku sehingga korban mau melakukan persetubuhan.
“Kronologi kejadian, tepatnya pada hari Sabtu, 12 Februari 2022 sekira pukul 04.30 WIB, sepulang dari shalat subuh di masjid, tersangka menemui korban lalu, tersangka berkata “AYO KITA ke WARUNG”, dan korban sudah mengerti maksud tersangka mengajak ke warung untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrimnya, AKP Afif Hasan kepada media ini dihari yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, kata Afif tersangka membawa korban ke warung milik anak tersangka. Setelah mereka masuk kedalam warung, lalu tersangka menyuruh korban untuk membuka celana dalam dan berbaring dikasur kemudian tersangka menyetubuhi korban.
“Pada saat tersangka sedang melakukan persetubuhan, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras. Lalu tersangka terkejut dan memasang celana dalam dan celana panjang lalu tersangka membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.
Kemudian, MJ di bawa ke rumah Ketua RT, lalu datang ibu anak korban dan menanyakan kepada tersangka bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yaitu anak korban sebanyak 3 (tiga) kali.
“Dari pengakuan tersangka, sebelumnya sudah 2 (dua) kali melakukan persetubuhan dengan korban dengan di iming-imingi uang sebesar Rp. 20.000 dan Rp. 50.000,” terang Afif.
Dikatakan Afif, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya perilaku MJ dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (*/rls/ags/hms/red)