LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar Tahun 2018.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean di kantor Kejari, Senin 07 Februari 2022.
Bayu Pramesti menjelaskan, dua orang tersangka itu yakni Yakobus Yamon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kubar dan Brill Abraham Marludi selaku Direktur PT Batu Belida Abadi (BBA), penyedia atau kontraktor pengadaan seragam sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk telah ditetapkan tersangka atas nama Yakobus Yamon S.Pd M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-209/ 0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022,” ungkap Kajari Kubar Bayu Pramesti.
“Kedua Brill Abraham Marludi selaku Direktur PT Batu Belida Abadi (Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-208/ 0.4.19/ Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022,” sambung Bayu.
Kajari menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YY dan BAM menjalani proses penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor : Print 806/0.4.19/Fd.2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 jo Nomor: Print- 106/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 an Tersangka Yakobus Yamon S.Pd M.Si.
Sedangkan tersangka Brill Abraham Marludi menjalani penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor : PRINT 806/0.4.19/Fd.2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 jo Nomor : PRINT-105 /0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.
Kedua tersangka yakni Yakobus Yamon dan Brill Marludi langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke kantor Polres Kubar. Bahkan Yamon masih menggunakan pakaian dinas PNS.
Mereka akan ditahan selam 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.
“Kedua Tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022,” terang Kajari.
Korps Adhiyaksa menyebut kedua tersangka diduga sengaja menggelembungkan harga barang hingga merugikan keuangan negara Rp 500 juta lebih.
“Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 522.040.302,50 (Lima ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua rupiah lima puluh sen),” sebut Bayu Pramesti.
Yamon yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kubar dan Brill Marludi, pengusaha muda terancam penjara minimal 5 tahun.
Adapun pengadaan seragam sekolah tahun 2018 pada Disdikbud Kubar menelan dana Rp 5 miliiar lebih.
Selain itu Kejari Juga masih melakukan penyidikan proyek yang sama tahun anggaran 2017.
“2017 masih kita kembangkan,” tutup Kajari
Hanya saja soal potensi kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan. (*/rls/hms/red)