LINTASKALIMANTAN.CO || Personel Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TO alias Tole (36) warga Jalan Tambun Bungai GG.III NO.63 RT. 035 RW.004 kelurahan Selat tengah / Jln. Sulawesi Gg.II Barak beton kelurahan Selat barat, Kecamatan Selat, kabupaten Kapuas, Kalteng, karena kedapatan memiliki kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,52 gram.
Tole ditangkap petugas di Pelabuhan Peri penyebrangan jalan kapuas sebrang I Rt. 01 Kel. Mambulau, Kecamtan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Selasa (25/01) sekitar Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan, hingga penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya,” kata Kasat Narkoba Iptu Subandi, Rabu (26/01).
Selain barang bukti sabu tersebut, dari pelaku juga diamankan 1 buah kotak rokok sampoerna menthol, 1 buah Hp merk Xiaomi warna silver, 1 buah tas selempang warna biru merk converse dan buah sepeda motor merk honda scopy warna merah dan putih dangan Nopol DA 6504 ACA beserta kunci kontaknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai Pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/red)