LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 telah melakukan Eksekusi Badan terhadap Terpidana yaitu Sdr. N selaku Mantan Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Palangka Raya, Rabu, 19/1/2022.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021 yang terkait dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017 Yang Bersumber Dari Dana APBN.
Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi, S.H., M.H Melalui Kasi Intelijen Hisria Dinata, S.H., M.H menerangkan bahwa pelaku telah sah terbukti melakukan tindak Pidana Tipikor .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa Sdr. N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Sdr. AM, oleh karena itu Terdakwa Sdr. N dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 493.361,- (empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).” ungkap Dinata Sapaan Akrabnya.
Selanjutnya kata Dinata Bahwa terhadap besaran Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terpidana Sdr. N sebesar Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), Sdr. N telah melakukan penitipan Uang Pengganti dari tahap Penyidikan hingga tahap Penuntutan sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kemudian Sdr. N telah melakukan pembayaran Uang Pengganti kembali sebesar Rp. 493.361 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Sehingga terhadap Uang Pengganti tersebut telah disimpan/dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan di setorkan ke kas Negara.
” Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah)” Tambah Dinata.
Selanjutnya Proses Eksekusi serta Penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain untuk proses eksekusi dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen kepada Terpidana Sdr. N, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya selain itu untuk proses Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selalu memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik, selain itu bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan serta diukur suhu tubuhnya sebelum dimulai pemeriksaan.(*/rls/ags/hms/red)