LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang Residivis perkara Senjata tajam (Sajam) nerinisial HE alias TA (38), tertangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, kalimantan Utara, saat sedang bertransaksi sabu di Sekitar Beringin, tepatnya Belakang Bengkel Jhonson, RT 2, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, pada Rabu 5 Januari 2022 Pukul 15.00 Wita.
Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika tim berantas mendapat informasi masyarakat, bahwa seringnya terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu gang, sekitar belakang bengkel Jhonson, dengan ciri-ciri pelaku seorang pria menggunakan topi dan bertato di kedua tangannya.
“Saat tim berantas kita melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HE alias TA,” katanya, Selasa (11/01).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika Dilakukan penggeledahan terhadap TA, tim berantas menemukan 74 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu 17,5 gram dan tiga buah sabu dalam sedotan plastik, yang di simpan di dalam dompet hitam menempel di tembok seng rumah warga sekitar.
“Tidak hanya sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu dua plastik klip, satu dompet hitam bermagnet, satu HP, satu tas, dan uang tunai sebesar Rp1.250.000.
Selanjutnya, dari perbuatannya ini, pelaku TA kita jerat Pasal 114 ayat 2 subsidair, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tegas Kepala BNNK Tarakan.
Koordinator bidang berantas BNNK Tarakan, Ardiansyah menambahkan, sabu-sabu milik pelaku TA di temukan dalam dompet hitam bermagnet yang di tempel di dinding rumah warga yang berbahan seng.
“Saat melihat tindakan mencurigakan seperti melayani pembeli, kami langsung mengamankan pelaku TA yang kondisinya memegang salah satu barang bukti sabu. Kemudian dikembangkan ternyata sabu-sabu lainnya ada di dalam dompet yang menempel tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar dia.
Modus pelaku menjual, yakni saat pembeli datang, selanjutnya pelaku mengambilkan sabu tersebut di tempat yang dia simpan. Misal, ada pembeli memesan paket sabu seharga Rp100 ribu, pelaku langsung ke tempat dia menyimpan sabu, lalu memberikannya kepada pembeli.
77 bungkus sabu yang diamankan harga dan ukurannya bervariasi. Pengakuan yang TA, bahwa barang ini di berikan oleh seseorang yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kami. Pada saat itu dia diberikan sebanyak 84 bungkus, dimana 80 bungkus untuk di jual dan 4 bungkus merupakan bonus TA,” urai Ardiansyah.
Ardiansyah menerangkan, harga dari 80 bungkus itu bervariasi, mulai dari harga Rp70 ribu sampai Rp200 ribu.”Jadi sistem jualan TA ketika mendapat hasil penjualan sabu itu sebesar Rp10 juta, maka akan diberi upah oleh si DPO sebesar Rp2 Juta,” terangnya.
Lanjut Ardiansyah, dari pengakuan TA juga, sebanyak 8 bungkus sudah terjual dan uang yang terkumpul dari hasil penjualanannya yakni Rp1.250.000 yang menjadi barang bukti itu.
“Jadi pelaku TA ngakunya baru mulai jualan sabu ini sejak 10 hari terakhir. Kita ketahui juga bahwa TA merupakan residivis dalam perkara Sajam tahun 2015 lalu. Jadi untuk kasus narkotika ini baru pertama kali ia tertangkap,” tuntasnya. (*/rls/hms/red)