LINTASKALIMANTAN.CO || SENDAWAR — Empat orang perangkat kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu kabupaten Kutai Barat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana desa tahun 2017 lalu mereka pun divonis penjara antara satu hingga empat tahun.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Kalimantan Timur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (01/09).
Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Mardonius Raya selaku kepala kampung Dasaq dengan hukuman penjara 4 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Yeheskiel dan Fahril Husaini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Novia Betsi hanya dihukum satu tahun penjara.
Selain kurungan penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda yakni sebesar Rp 200 juta untuk Mardonius Raya. Sementara untuk Yeheskiel, Fahril Husaini dan Novia Betsi. Masing-masing Rp 50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan untuk Terdakwa I: Mardonius Raya anak dari Rampan (Alm) selama 3 (tiga) bulan dan untuk Terdakwa II: Yeheskel S.Pd anak dari Enos Atak (Alm), Terdakwa III: Novia Betsi Anak dari Deraman Lena dan Terdakwa IV: Fahril Husaini Bin Sawa (Alm) masing-masing selama 1 (satu) bulan,” jelas tim majelis hakim.
Majelis hakim PN Samarinda juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara dari total Rp 513 juta. Namun hanya tiga orang yang diwajibkan mengembalikan uang pengganti.
Antara lain Mardonius Raya Rp420.722.260. sementara Yeheskel dan Fahril Husaini masing-masing Rp38.000.000. Sedangkan Novia Betsi yang sejak awal sudah mengembalikan uang Rp17.000.000 tidak lagi dikenakan uang pengganti.
Uang pengganti itu wajib dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara untuk Terdakwa I: Mardonius Raya 6 (enam) bulan, dan Terdakwa II: Yeheskel S.Pd dan Terdakwa IV: Fahril Husaini masing-masing selama 1 (satu) bulan,” urai majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno selaku hakim ketua, dan Muhammad Nur Ibrahim serta Aswin Kusmanta selakau hakim anggota.
Masa kurungan penjara bagi keempat terdakwa akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Prasmesti mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis hakim jauh dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
“Kita masih punya tenggang waktu 7 hari untuk berpikir-pikir. Tapi banding pasti karena terlalu jauh disparitas antara tuntutan dan vonis,” ujar Bayu saat konferensi pers di kantor Kejari Kubar Jalan Sendawar Raya kecamatan Barong Tongkok kota Sendawar, Kamis (02/09).
Terpisah penasihat hukum terdakwa Yeheskiel dan Fahril Husaini, Yunanto mengaku kliennya tidak akan banding. Karena vonis hakim sudah cukup rendah.
“Mereka sudah terima, karena menurut kita itu sudah cukup rendahlah,” kata Yunanto dalam keterangannya Jumat (03/09).
Editor : Anung
Sumber : Rilis