LINTASKALIMANTAN.CO || Polisi memastikan pengemudi armada relawan pemadam kebakaran yang menabrak pemotor di Banjarmasin akan diproses secara hukum.
Sebelumnya, kecelakaan itu melibatkan satu armada mobil relawan pemadam kebakaran di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Rabu 5 januari lalu.
Pernyataan itu, disampaiakan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, saat ditemui awak media di Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau salah kita proses hukum,” tegas Sabana. Kamis (06/01),
Setelah proses hukum, Sabana mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meregulasi terkait pemadam kebakaran di Kota Seribu Sungai.
“Kita kordinasikan, dengan Pemko atau pihak terkait. Aramada BPK ini sangat membantu apalagi di Banjarmasin, namun kita ingin dijalur yang benar,” ucapnya.
Sementara kronologis kecelakaan Berawal saat armada BPK yang dikemudikan Ahmad Dharmawan (62) melaju dari arah traffic light Simpang Kamboja menuju lokasi kebakaran di Barito Ulu, Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Dengan kecepatan tinggi, mobil tersebut mengambil lajur sebelah kanan (lajur berlawanan), hingga menabrak dua orang pelajar yang datang dari arah berlawanan.
“Karena pengemudi mobil relawan pemadam mengendarai dengan kecepatan tinggi, dia tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menabrak pengendara Honda Scoopy,” tambah Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Dari informasi yang dihimpun, dua unit sepeda motor itu dikendarai oleh Nia Kusumadewi (17) dan Amanda Rahmania Sumarsono (17).
Kondisi keduanya sempat kritis dirumah sakit, namun Rahmania dinyatakan sadar Kamis sore, sedangkan Nia Kusuma dewi masih dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit di Banjarmasin. (*/rls/hms)