LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang kakek berinisial MB (63) Warga Jalan Tanjung Pura Rt 009 Desa Pagat, Kecamatan Batubenawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berurusan dengan polisi.
Kakek MB ini ditangkap anggota Polres HST karena bisnis Togel saat menjual dan merekap judi di sebuah warung, Jalan Perintis Kemerdekan, Barabai tepatnya di samping Kantor Desa.
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, mengatakan dia mengetahui adanya anggota Satreskrim Polres HST Senin lalu pukul 21.40 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti lainnya ditemukan setelah penggeledahan di warung tadi dan tersangka MB mengaku barang bukti tersebut digunakan untuk transaski jual beli togel,” katanya.
Sebelum dilakukan tangkap tangan dan penggeledahan, Polres HST terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat, bahwa sering ada transaksi jual beli togel di warung samping kantor desa Gambah tersebut.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres. MB pun kini penyidikan. Dia dijerat Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP. (*/rls/hms/red)