LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mengamankan Pelaku Pencurian buah sawit yang berupa Tandan Buah Segar milik PT GSDI-GSYM PT Astra Agro Lestari tbk dengan Pelaku S (40) dan A (46) berikut BB 1 unit mobil pick up merek Suzuki Carry dengan alat 2 buah tojok,1 buah kampak 1 buah Egrek, 2 buah
senter, TBS 1.190 Kg, saat ini pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Aruta, Rabu 1 September 2021, kata Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto melalui What Apps, Kamis (02/09/2021).
“Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 Skj 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Pada saat pelapor berangkat patroli keliling lahan sawit PT. GSYM bersama dengan security yang lainnya. Ketika di blok 10 afdeling Echo pelapor mendengar suara buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian pelapor bersama security lainnya mendekati ke arah sumber suara buah kelapa sawit jatuh dan karena situasi gelap akhirnya, pelapor mengintai dari jarak sekitar 100 meter dari sumber jatuhnya buah sawit tersebut dan sekitar jam 02.30 WIB ada lewat mobil pick up bermuatan buah sawit.
Selanjutnya mobil pick up tersebut kami berhentikan dan di dalam mobil pick up tersebut ada 2 orang kemudian kami amankan dan setelah itu kami tanyakan dimana alat untuk memanen buah kelapa sawit dan selanjutnya pelaku menunjukkan 1 buah egrek dan selanjutnya pelaku dibawa ke pos satpam PT. GSDI-GSYM dan kemudian kami introgasi dan pelaku mengakui, bahwa benar telah memanen buah kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, kira kira jam 20.00 WIB di Blok 10 Afdeling Echo PT. GSDI-GSYM dan hasil timbangan buah kelapa sawit tersebut seberat 1.190 kg dan selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Aruta untuk proses lebih lanjut,” jelas Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut PT. GSYM mengalami kerugian sebesar Rp. 3.090.000,- pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka ini dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang “Pencurian Dengan Pemberatan” dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (rd1)