LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan. Dua tersangka berinisial Buhori B. dan Muhammad Alwi diamankan dalam operasi gabungan bersama Satgas NIC dan Bea Cukai.
Pengungkapan ini bermula pada 27 Juli 2025, saat tim gabungan memantau pergerakan dua kendaraan roda empat yang mencurigakan. Dari hasil pemantauan, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam kedua kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang mencurigakan yang setelah diuji menggunakan tes kit narkotika positif mengandung sabu,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., Senin (11/8).
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut.(Hms)