LINTAS KALIMANTAN | Suasana hening dini hari di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pecah saat tim Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penggerebekan. Seorang pria berinisial P (35), yang diduga menjadi pengedar narkotika, tak berkutik ketika petugas menemukan 185,9 gram sabu yang telah dibagi menjadi 213 paket siap edar.
Aksi ini berlangsung pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan di rumah tersangka menjadi kunci operasi. Polisi yang telah mengintai bergerak cepat, menyisir setiap sudut rumah hingga menemukan sebuah kantong plastik hitam tersembunyi di atas plafon kamar.
Di dalamnya, serbuk kristal putih memenuhi ratusan plastik klip. “Jumlah paket ini jelas menunjukkan pelaku adalah pengedar aktif. Penangkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang berani melapor,” kata Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi menyita 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip lain, dan satu unit ponsel VIVO Y03 warna hijau yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Ini bukti keseriusan kami menutup jalur distribusi narkotika,” ujarnya.
Tersangka kini meringkuk di sel tahanan, dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*/rls/hms/red).