Gerebek Dini Hari, Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu 213 Paket di Sepang

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Suasana hening dini hari di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pecah saat tim Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penggerebekan. Seorang pria berinisial P (35), yang diduga menjadi pengedar narkotika, tak berkutik ketika petugas menemukan 185,9 gram sabu yang telah dibagi menjadi 213 paket siap edar.

Aksi ini berlangsung pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan di rumah tersangka menjadi kunci operasi. Polisi yang telah mengintai bergerak cepat, menyisir setiap sudut rumah hingga menemukan sebuah kantong plastik hitam tersembunyi di atas plafon kamar.


Di dalamnya, serbuk kristal putih memenuhi ratusan plastik klip. “Jumlah paket ini jelas menunjukkan pelaku adalah pengedar aktif. Penangkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang berani melapor,” kata Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, polisi menyita 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip lain, dan satu unit ponsel VIVO Y03 warna hijau yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Ini bukti keseriusan kami menutup jalur distribusi narkotika,” ujarnya.

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan, dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

BNNP Kalteng Gerebek Jaringan Narkoba di Kapuas, 4 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Disita
Bareskrim Polri Ungkap 80 Kilogram Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Diamankan
Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan
Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas
Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Nelayan Diamankan Polres Kobar
Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda Sesalkan Pernyataan Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar Soal Tanah Sengketa
Tak Hanya Positif Narkotika, Pria Ini Sembunyikan Satu Lusin Paket Sabu Berujung Diamankan Polres Kobar
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:05 WIB

BNNP Kalteng Gerebek Jaringan Narkoba di Kapuas, 4 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Disita

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kilogram Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:55 WIB

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Gerebek Dini Hari, Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu 213 Paket di Sepang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Nelayan Diamankan Polres Kobar

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda Sesalkan Pernyataan Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar Soal Tanah Sengketa

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:16 WIB

You cannot copy content of this page