Kembali Membuktikan,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sita Barang Bukti Hampir 300 Gram

- Reporter

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (2/8/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial MB alias Ibus (35), warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 200,23 gram dan 200 butir diduga ekstasi seberat 70,28 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasatnarkoba Akp Agung Wijaya Kusuma,S I.K,M.H mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam keterangan resminya.

Selain sabu dan ekstasi, turut diamankan beberapa barang lain seperti plastik pembungkus, tisu, handphone merek VIVO, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DA 1399 BM.

Tersangka ditangkap saat sedang mengambil paket berisi narkoba dari dalam mobilnya. Petugas yang sudah mengintai kemudian langsung melakukan penindakan dengan menunjukkan surat tugas dan menggeledah kendaraan tersangka dengan disaksikan warga setempat.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh barang bukti merupakan milik pribadi tersangka dan dalam penguasaannya.

Adapun tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium barang bukti di BBPOM serta pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tambah Agung.

Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Tengah, dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba.(*/rls/sgn/red).

Berita Lainnya

Tak Hanya Positif Narkotika, Pria Ini Sembunyikan Satu Lusin Paket Sabu Berujung Diamankan Polres Kobar
Handphone Jatuh Langsung Raib, Pelaku Pencurian di Palangka Raya Dibekuk Polisi
BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Dikendalikan dari Dalam Lapas
Cemburu Buta, Pemuda ASW Aniaya Pria Paruh Baya hingga Luka Serius, Diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya
Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Gerebek Pondok di Jakatan Raya, 31 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan
Gasss Terus Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta Rupiah
Polsek Rakumpit Respon Cepat Laporan Pencurian di Warung Sembako Milik Warga
Kerugian Capai Jutaan Rupiah, Polsek Rakumpit Telusuri Kasus Pencurian Warung Sembako
Berita ini 718 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Tak Hanya Positif Narkotika, Pria Ini Sembunyikan Satu Lusin Paket Sabu Berujung Diamankan Polres Kobar

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Handphone Jatuh Langsung Raib, Pelaku Pencurian di Palangka Raya Dibekuk Polisi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:07 WIB

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Cemburu Buta, Pemuda ASW Aniaya Pria Paruh Baya hingga Luka Serius, Diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Gerebek Pondok di Jakatan Raya, 31 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Gasss Terus Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Polsek Rakumpit Respon Cepat Laporan Pencurian di Warung Sembako Milik Warga

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Kerugian Capai Jutaan Rupiah, Polsek Rakumpit Telusuri Kasus Pencurian Warung Sembako

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jalan Sehat Dharma Wanita Perumdam Tirta Arut Meriahkan HUT RI ke-80

Minggu, 10 Agu 2025 - 07:45 WIB

LINTAS TNI

TMMD Kodim 1016/Plk Sudah Bangun 60 Persen Jalan Rabat Beton

Sabtu, 9 Agu 2025 - 09:59 WIB

You cannot copy content of this page