LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (2/8/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial MB alias Ibus (35), warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 200,23 gram dan 200 butir diduga ekstasi seberat 70,28 gram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasatnarkoba Akp Agung Wijaya Kusuma,S I.K,M.H mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam keterangan resminya.
Selain sabu dan ekstasi, turut diamankan beberapa barang lain seperti plastik pembungkus, tisu, handphone merek VIVO, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DA 1399 BM.
Tersangka ditangkap saat sedang mengambil paket berisi narkoba dari dalam mobilnya. Petugas yang sudah mengintai kemudian langsung melakukan penindakan dengan menunjukkan surat tugas dan menggeledah kendaraan tersangka dengan disaksikan warga setempat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh barang bukti merupakan milik pribadi tersangka dan dalam penguasaannya.
Adapun tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium barang bukti di BBPOM serta pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tambah Agung.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Tengah, dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba.(*/rls/sgn/red).