LINTAS KALIMANTAN | Pemilik ratusan hektare kebun sawit di Desa Runtu, Solikul, diduga mengaku bahwa lahannya diduga berada dalam kawasan hutan. Pengakuan ini muncul ketika ia didatangi oleh seorang warga yang menyampaikan bahwa keberadaan kebun tersebut akan dipermasalahkan oleh organisasi masyarakat (ormas).
Solikul mengatakan bahwa di lahan ratusan hektar sawit miliknya diduga dalam kawasan hutan. Hal ini ketika Ia dikunjungi salah seorang masyarakat Desa Runtu yang akan dipermasalahkan Ormas terkait keberadaan kebun tersebut.
“Agar tidak diganggu ormas tersebut. Saya diminta 30 juta per bulannya untuk 15 orang kelompok tani. Dalam hal ini saya nego 15 juta,” kata Solikul kepada pewarta beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah beberapa waktu kemudian saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Solikul mengatakan bahwa lahan tersebut sudah diserahkan kepada kelompok tani.
“Legalitasnya itu sudah kami serahkan kepada Kelompok Tani Malaka Kapuk Makmur di Desa Runtu,” kata Solikul, melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).
Menanggapi hal ini, salah satu masyarakat mengatakan bahwa upaya dilakukan pemilik lahan tersebut diduga berkedok kelompok tani.
“Hal ini diduga upaya menutupi status lahan kawasan hutan oleh pemilik dengan mengatasnamakan kelompok tani. Dalam hal ini kami mohon Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menindaklanjuti,” ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait mengenai status lahan maupun legalitas kelompok tani yang disebutkan. (*)