LINTAS KALIMANTAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Sabu seberat total 165,64 gram (setelah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan pengujian laboratorium), berasal dari:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Kapuas: 38,4 gram
Kabupaten Katingan: 43,31 gram
Kabupaten Pulang Pisau: 28,43 gram
Kasus lainnya: 55,5 gram
Pil ekstasi (MDMA) sebanyak 12,5 butir dengan berat total 18,31 gram, dari dua kasus di Kota Palangka Raya.
Seluruh barang bukti telah melalui pengujian laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dan dinyatakan mengandung metamfetamin dan MDMA, yang tergolong narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
14 Tersangka Diamankan
Operasi penindakan ini berhasil mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 2 perempuan. Sebanyak 10 orang merupakan masyarakat sipil, sementara 4 lainnya merupakan warga binaan pemasyarakatan. Para pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus di empat wilayah: Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.
Penegakan Hukum dan Ajakan Bersama Perangi Narkoba
Pelaksana Tugas Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen BNN dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran gelap narkotika. Kamis 3-7-2025.
“Ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan standar lingkungan yang berlaku, memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika dihitung berdasarkan harga pasar gelap.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri, serta BBPOM Palangka Raya. Dukungan lintas sektor ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Sumber: Humas BNN Provinsi Kalimantan Tengah