LINTAS KALIMANTAN | Dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pengamanan aksi unjuk rasa berjalan sesuai prosedur, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap personel yang terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa, Selasa (2/7/2025).
Kegiatan pengecekan dilaksanakan setelah dilaksanakannya apel kesiapan pengamanan di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di bilangan Jl. S. Parman Kota Palangka Raya, sebelum pelaksanaan pengamanan (PAM) aksi dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan kelengkapan personel pengamanan serta tidak ada anggota yang membawa senjata api (senpi), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa, yang menyatakan bahwa penggunaan senpi oleh personel pengamanan dilarang selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kabagops Kompol Permadi, S.E., S.I.K, yang memimpin jalannya apel kesiapan PAM, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan internal untuk menjamin ketaatan anggota terhadap aturan serta untuk mencegah potensi pelanggaran disiplin di lapangan.
“Ini adalah langkah preventif untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Dalam SOP telah jelas disebutkan bahwa senjata api tidak boleh dibawa saat pengamanan unjuk rasa. Kami pastikan setiap personel yang terlibat sudah memahami dan mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Permadi menambahkan, pemeriksaan meliputi perlengkapan pengamanan, serta pemeriksaan fisik terhadap tas dan atribut masing-masing personel. Tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan membawa senpi dalam pemeriksaan tersebut.
“Penegakan disiplin internal merupakan pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pendekatan yang humanis dan sesuai prosedur adalah komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (b1b)