
LINTAS KALIMANTAN | Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menghadiri dan mengikuti langsung pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika serta Perkara Tindak Pidana Lainnya Tahun 2025 yang digelar Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, Rabu (25/6/2025).
Bupati mengatakan, “Pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan tersebut. Artinya, ini adalah bukti nyata pemerintah daerah hadir dan mendukung kejaksaan negri pulang pisau,” ujarnya.

Dikegiatan yang sama, Kepala Kejari Pulpis, Deddy Yuliansyah Rasyid juga mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang kita musnahkan ada sedikit penurunan di Tahun ini, tidak seperti tahun sebelumnya, yang artinya ada penurunan kriminalitas, tentu saja ini tidak lepas dari kaloborasi penegakan hukum dan juga dukungan dari penyidik Polri,” pungkasnya. (*/rls/spr/red)